Jumat, 19 Juni 2009

Upacara Dalam pramuka

ImageUpacara Pasca Uji SKU/SKK

Setelah peserta didik menyerlesaikan SKU/SKK maka perlu dilakukan kegiatan Upacara Berikut ini beberapa petunjuk dalam melaksanakan kegiatan Upacara tersebut.


Upacara pelantikan

a. Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.

b. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.

c. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.

d. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.

e. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upacara kenaikan tingkat


a. yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :

1) Siaga Mula ke Siaga Bantu

2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.

Begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.

Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat.

b. Upacara kenaikan tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.



Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda

a. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.

b. Akan lebih berkesan dan dapat memberikan motivasi kepada teman-temannya apabila upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan bersamaan dengan peristiwa-peristiwa penting, seperti Peringatan Hari Pramuka, Peringatan Hari Besar Nasional/Agama, dan lain-lain.


Pengembangan Upacara

a. mengingat bahwa upacara di Satuan Pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara dilaksanakan :

1) dengan menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib, lancar dan khidmat ;

2) dengan menjamin adanya Sang Merah Putih, ucapan Janji/Satya Pramuka, doa, dan pemberian tanda kecakapan yang disertai nasehat yang berkaitan dengan tanda tersebut.

b. Agar tidak membosankan maka para Pembina Pramuka dibenarkan menambah variasi atau mengembangkan tataupacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan dihindari kemungkinan kaburnya kesan ucapan Janji/Satya Pramuka.

c. Tidak dibenarkan mengadakan upacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di tengah sungai, dan lain-lain, atau didahului dengan kegiatan yang bersifat penggojlokan.

d. Waktu, tempat, dan acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan setempat, misalnya upacara pelantikan dilakukan di halaman rumahnya ketika peserta didik merayakan ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahun sekolah, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa Comment nya!